Pacitan – Pemerintah terus menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal guna menekan peredaran rokok tanpa cukai yang semakin marak di pasaran. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang kerap dijual dengan harga murah dan tanpa kelengkapan legalitas.
Menurut keterangan dari pihak berwenang, rokok ilegal biasanya tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Selain itu, banyak ditemukan produk rokok yang mencantumkan merek tidak dikenal tanpa informasi produsen yang jelas di kemasan.
“Kalau harganya tidak masuk akal, misalnya cuma Rp5.000 – Rp7.000 per bungkus, itu patut dicurigai. Apalagi kalau kemasannya mencolok tapi tidak mencantumkan peringatan kesehatan resmi,” jelas Widiyanto, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Jumat (25/7).
Fenomena ini dinilai sangat merugikan negara, karena menurunkan penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, produk rokok ilegal juga membahayakan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin dan kerap menjadi pintu masuk bagi pelanggaran hukum lainnya seperti pemalsuan dokumen, perdagangan gelap, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diwaspadai:
Tidak memiliki pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu atau bekas
Tidak mencantumkan peringatan kesehatan resmi
Harga jual jauh lebih murah dari harga pasaran
Merek tidak dikenal dan tanpa informasi produsen
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal, dengan tidak membeli atau mengonsumsi produk yang mencurigakan. Bila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal. Setiap pembelian rokok ilegal sama saja dengan merugikan negara dan membahayakan kesehatan,” pungkas Widiyanto.