Operasi Gabungan di Pacitan Tidak Ditemukan Rokok Ilegal, Pengawasan Tetap Diperketat

Pacitan – Kegiatan pengawasan dan pengendalian ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari program yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya membeli produk legal yang memiliki pita cukai resmi.

Widiyanto, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak tergiur oleh harga murah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar produksi.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal berdampak langsung terhadap pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Meski dalam operasi kali ini tidak ditemukan rokok ilegal, kami tetap waspada terhadap potensi penyebarannya, terutama melalui jalur ekspedisi,” ujar Widiyanto, sembari menyampaikan bahwa penindakan dilakukan bersamaan dengan edukasi kepada masyarakat.

Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Tim gabungan juga menyasar sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Punung serta satu toko di Kecamatan Pringkuku. Hal ini karena modus pengiriman rokok ilegal kini banyak memanfaatkan jasa ekspedisi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 12 toko di sekitar Pasar Kalak, Kecamatan Donorojo, yang menjadi titik utama sasaran operasi.

Operasi pemberantasan rokok ilegal ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan. Operasi ini digelar di Pasar Kalak bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan aparat penegak hukum lain, dengan pendanaan dari DBH CHT.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari program yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya membeli produk legal yang memiliki pita cukai resmi.

Widiyanto, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak tergiur oleh harga murah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar produksi.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal berdampak langsung terhadap pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Meski dalam operasi kali ini tidak ditemukan rokok ilegal, kami tetap waspada terhadap potensi penyebarannya, terutama melalui jalur ekspedisi,” ujar Widiyanto, sembari menyampaikan bahwa penindakan dilakukan bersamaan dengan edukasi kepada masyarakat.

Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Tim gabungan juga menyasar sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Punung serta satu toko di Kecamatan Pringkuku. Hal ini karena modus pengiriman rokok ilegal kini banyak memanfaatkan jasa ekspedisi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 12 toko di sekitar Pasar Kalak, Kecamatan Donorojo, yang menjadi titik utama sasaran operasi.

Operasi pemberantasan rokok ilegal ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan. Operasi ini digelar di Pasar Kalak bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan aparat penegak hukum lain, dengan pendanaan dari DBHCHT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *