Rokok Lokal Laris Manis, Pasar Punung Nyaris Bebas Rokok Ilegal

PACITAN – Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digulirkan pemerintah terus menunjukkan dampak positif di Kabupaten Pacitan, khususnya di Kecamatan Punung. Sosialisasi intensif yang dilakukan dinas terkait kepada para pedagang dinilai berhasil meningkatkan kesadaran dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan belum ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal. Para penjual justru mengaku lebih memilih menjual rokok legal, terutama produk lokal yang memiliki permintaan tinggi di pasaran.

“Produk lokal lebih cepat laku. Selain itu, kalau menjual rokok ilegal kan risikonya besar, bisa kena sanksi,” ungkap Agus salah satu pedagang di Pasar Punung,Senin (4/8/2025).

Para konsumen pun ikut mendukung langkah ini. Banyak warga mengaku sama sekali tidak pernah mencoba rokok ilegal. Jika kehabisan rokok, sebagian dari mereka memilih alternatif lain yang lebih aman, seperti merokok tembakau lawaran yang dibungkus sendiri.

“Kalau beli rokok ilegal itu nggak jelas, selain merugikan negara juga bisa merugikan pedagang. Jadi mending beli yang resmi saja,” kata Slamet, warga Desa Mantren.

Petugas Satpol PP Pacitan yang terlibat dalam kegiatan pengawasan dan sosialisasi mengatakan, capaian ini tidak terlepas dari peran DBHCHT yang menjadi sumber pendanaan berbagai kegiatan penegakan hukum dan edukasi masyarakat.

“Kesadaran ini tentu tidak lepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan. Kami terus mengingatkan bahwa rokok ilegal merugikan negara dan berisiko bagi pedagang,” ujar seorang petugas Satpol PP.

Selain merugikan penerimaan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga berisiko tinggi bagi kesehatan. Produk tanpa pita cukai sering kali diproduksi tanpa standar pengawasan mutu yang jelas, sehingga kandungan bahan kimia di dalamnya tidak terukur. Hal ini bisa meningkatkan risiko penyakit seperti kanker paru-paru, gangguan jantung, hingga kerusakan organ lain.

Bagi pedagang, menjual rokok ilegal juga dapat berakibat fatal. Sanksi hukum yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui DBHCHT, pemerintah daerah mampu membiayai berbagai program seperti patroli bersama, pengadaan sarana pengawasan, dan kegiatan pembinaan bagi pedagang maupun masyarakat. Harapannya, peredaran rokok ilegal di Pacitan, khususnya di Kecamatan Punung, dapat terus ditekan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan ketatnya pengawasan, pemasukan negara dari cukai tembakau diharapkan tetap stabil. Dampaknya bukan hanya dirasakan pemerintah pusat, tetapi juga petani tembakau lokal yang menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *