Pacitan – Sebanyak 34 bungkus rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Madiun dalam sebuah operasi mendadak yang digelar bersama Satpol PP Pacitan, Selasa (29/7/2025). Operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” itu menyasar sejumlah toko dan minimarket di wilayah Kabupaten Pacitan.
Salah satu temuan mencolok terjadi di sebuah minimarket di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung. Di tempat tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus rokok merek Lucca yang dijual bebas, meskipun tidak memiliki pita cukai yang sesuai peruntukan.
Menurut Deni Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun, rokok-rokok tersebut seharusnya menggunakan pita cukai berkode SKM (Sigaret Kretek Mesin). Namun, justru ditemukan menggunakan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif cukainya lebih rendah.
“Ini jelas bentuk pelanggaran. Pita cukai yang digunakan tidak sesuai, dan harganya pun tidak masuk akal jika itu adalah rokok resmi,” ungkap Deni.
Harga eceran tertinggi (HET) pada pita cukai yang terpasang hanya Rp10.500, tetapi pihak toko menjualnya seharga Rp17.000 per bungkus. Perbedaan harga ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi cukai demi keuntungan yang lebih besar.
Saat dimintai keterangan, penjaga toko mengaku mendapatkan rokok tersebut dari seorang loper yang rutin mengantarkan barang dagangan. Loper itu menawarkan rokok murah yang kemudian dijual kembali oleh pihak toko.
Meski tidak langsung dikenai sanksi berat, pihak minimarket diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Sementara itu, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal langsung diamankan petugas.