BLT DBHCHT 2025 Pacitan, Bantu Ringankan Beban Buruh dan Warga Rentan yang Belum Pernah Terima Bansos

Pacitan — Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi buruh serta masyarakat miskin dan rentan, khususnya mereka yang belum pernah tersentuh bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung pemulihan kesejahteraan masyarakat.

 “Kami berharap bantuan ini benar-benar bisa meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam pemulihan kesejahteraan warga,” ujarnya saat peluncuran penyaluran resmi pada Selasa (5/8/2025).

Tahun ini, penerima bantuan mengalami peningkatan signifikan. Sebanyak 5.934 orang tercatat sebagai penerima BLT DBHCHT, terdiri dari: 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, 577 masyarakat miskin dan rentan lainnya.

Jumlah ini meningkat sekitar 700 orang dibanding tahun 2024 yang hanya mencatatkan 5.234 penerima.

Selain peningkatan jumlah penerima, terdapat pula perubahan penting dalam durasi penyaluran. Jika tahun sebelumnya bantuan diberikan selama empat bulan, tahun ini diperpanjang menjadi lima bulan, dengan nominal Rp300 ribu per bulan untuk setiap penerima.

Sasaran program ditentukan berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta hasil pendataan lokal terhadap warga yang belum masuk kedua data tersebut dan belum pernah menerima bantuan sebelumnya.

Penyaluran dilakukan secara langsung di wilayah-wilayah penghasil tembakau serta di tiga pabrik rokok yang beroperasi di Pacitan, yaitu: PT PPIS, Tunas Mandiri, Mulia Agung.

Khusus untuk periode Agustus hingga Oktober, bantuan akan dikirim melalui transfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim, guna memastikan distribusi lebih cepat dan akuntabel.

Program BLT DBHCHT 2025 merujuk pada: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025

Tujuan utama dari program ini adalah mendukung pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor tembakau dan industri rokok.

Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 14 Agustus 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi penerima manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *