PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,75 miliar untuk program BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026. Bantuan tersebut akan disalurkan pada semester kedua kepada 6.016 penerima manfaat dari kalangan buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan warga miskin.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, mengatakan pencairan bantuan disesuaikan dengan musim tanam tembakau agar berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
“Penyaluran kami rencanakan saat musim tanam tembakau. Saat itu kebutuhan biaya meningkat, sehingga bantuan ini bisa membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujar Agung, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan setiap penerima akan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama dua bulan atau total Rp600 ribu. Meski durasi bantuan lebih singkat dibanding tahun lalu, jumlah penerima tetap dipertahankan.
“Jumlah penerima tetap 6.016 orang agar manfaatnya bisa dirasakan luas, meskipun hanya dua bulan,” katanya.
Pemkab berharap bantuan tersebut dapat menggerakkan ekonomi lokal, terutama di wilayah sentra tembakau.
Di akhir, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, pita cukai tidak sesuai jenis rokoknya, serta dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran. Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dan berdampak pada berkurangnya dana bantuan bagi masyarakat.






