PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap III tahun 2025 akan segera disalurkan kepada buruh pabrik rokok di wilayah setempat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan proses pencairan BLT saat ini telah memasuki tahap akhir. Berkas administrasi penerima manfaat sedang difinalisasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) sebelum dilakukan penyaluran.
“Proses penyerahan berkas untuk Tahap 3 saat ini sedang berjalan di BKD,” ujar Heri Setijono, Jumat (31/10/2025).
Heri menjelaskan, program BLT DBHCHT ini telah dilaksanakan secara bertahap sejak pertengahan tahun. Penyaluran tahap pertama dilakukan pada Juli 2025, diikuti tahap kedua pada Agustus 2025. Sasaran penerima adalah buruh pabrik rokok yang terdata resmi di Kabupaten Pacitan.
Menurutnya, penyaluran bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan dana cukai untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor industri hasil tembakau.
Selain memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal di pasaran.
Setidaknya terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Pemerintah menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan negara serta berdampak pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.






