PACITAN – Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih ditemukan. Fakta ini membuat Bupati Indrata Nur Bayuaji kembali mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan tindakan masif di lapangan.
Menurut Bupati Aji, rokok tanpa cukai bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kecurangan terhadap negara dan masyarakat.
“Kita semua harus terlibat. Jangan sampai pembiaran ini justru merugikan banyak pihak,” tegasnya, Kamis (9/10/25).
Ia menjelaskan, dana cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dari cukai inilah pemerintah dapat menggelontorkan bantuan bagi petani tembakau, buruh pabrik, serta pembangunan fasilitas kesehatan di Pacitan.
Karena itu, lanjutnya, peredaran rokok ilegal tidak bisa ditoleransi. “Rokok ilegal berarti memotong hak rakyat sendiri. Maka harus diberantas sampai tuntas,” katanya.
Sebagai pengingat, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.






