Pacitan – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Pacitan. Tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan menerima kucuran dana sebesar Rp 10,28 miliar untuk memperkuat sarana prasarana dan menjamin ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
Plt Sekretaris Dinkes Pacitan, Nur Farida, menyebut, dukungan DBHCHT sangat vital di tengah keterbatasan anggaran dari pos lain. Salah satu fokus utama adalah menjaga ketersediaan obat-obatan di puskesmas dan pustu agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“DBHCHT membantu kami memastikan layanan kesehatan tetap berjalan lancar. Apalagi, tahun ini pengadaan obat tidak lagi ditopang dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelasnya, Senin (30/).
Selain pengadaan obat, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk rehabilitasi dan pembangunan fasilitas kesehatan. Beberapa proyek strategis yang didanai DBHCHT tahun ini antara lain renovasi Puskesmas Ngadirojo senilai Rp 1 miliar, rehab Pustu Ketro Wonojoyo Rp 2,5 miliar, serta pembangunan ruang rawat inap di Puskesmas Gembuk dengan anggaran Rp 700 juta.
Farida menambahkan, sebagian besar pekerjaan fisik telah selesai, sementara sisanya sedang dalam tahap akhir penyelesaian. “Kami berharap, setelah renovasi ini, pelayanan di puskesmas bisa lebih nyaman dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pacitan dr. Daru Mustiko Aji menegaskan bahwa manfaat DBHCHT sudah mulai dirasakan masyarakat secara langsung. Menurutnya, setiap rupiah dari dana cukai yang dikelola pemerintah daerah memiliki dampak besar terhadap peningkatan pelayanan publik.
“Rokok legal yang beredar dengan pita cukai resmi turut berkontribusi pada peningkatan layanan publik, termasuk kesehatan. Karena sebagian hasil cukai dikembalikan lagi ke daerah dalam bentuk program nyata,” kata Daru.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai mengancam pendapatan daerah. “Setiap batang rokok ilegal berarti potensi dana cukai yang hilang. Dampaknya bukan hanya pada negara, tetapi juga pada sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Bea Cukai Madiun terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai di berbagai wilayah Pacitan. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga pendapatan negara dan memastikan dana DBHCHT tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan optimalisasi penggunaan DBHCHT, Dinkes Pacitan berharap layanan kesehatan di semua lini dapat semakin merata dan bermutu.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan hasil dari dana cukai, baik melalui perbaikan fasilitas maupun peningkatan pelayanan di lapangan,” pungkas Nur Farida.






