PACITAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp17,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 3 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan obat-obatan demi memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di seluruh Puskesmas.
Kepala Dinkes Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji mengungkapkan bahwa tahun ini tidak ada bantuan pembelian obat dari pemerintah pusat. Namun, DBHCHT menjadi penyelamat dalam menjaga stok obat di 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan.
“Tahun 2025 ini, tidak ada bantuan pembelian obat dari pusat. Tapi beruntung kami mendapatkan anggaran dari DBHCHT, salah satunya digunakan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan di 12 kecamatan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Selain untuk obat, dana DBHCHT juga digunakan untuk pembelian alat kesehatan (alkes), renovasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu), hingga pembangunan gedung rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan.
“Selain untuk obat, anggaran DBHCHT juga kita gunakan untuk pembelian alkes, renovasi fasilitas kesehatan, serta menunjang kebutuhan RSUD dr. Darsono,” tambahnya.
Ia menegaskan, seluruh alokasi anggaran tersebut direalisasikan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga penggunaannya tepat sasaran dan transparan.
Di sisi lain, Dinkes juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Ada lima ciri utama rokok ilegal yang harus diwaspadai, yakni: tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Upaya pemberantasan rokok ilegal ini sejalan dengan tujuan DBHCHT, yang tidak hanya menopang sektor kesehatan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mendukung peredaran produk tembakau yang legal.