PACITAN – Tidak hanya memperkuat sektor kesehatan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga menjadi sarana penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
Tahun 2025 ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menerima dana Rp17,5 miliar dari DBHCHT.
Sekitar Rp3 miliar dari dana tersebut digunakan untuk pengadaan obat-obatan di seluruh Puskesmas di 12 kecamatan.
“Tahun ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pusat, namun DBHCHT membantu kami menjaga ketersediaan stok,” kata Kepala Dinkes Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, Kamis (2/10/25).
Selain untuk pengadaan obat, DBHCHT juga membiayai pembelian alat kesehatan, renovasi fasilitas layanan, serta pembangunan gedung rawat jalan RSUD dr. Darsono Pacitan.
Namun manfaat DBHCHT tidak berhenti di sana. Dinkes Pacitan juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar mengenali ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, cukai palsu, atau salah peruntukan.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi potensi dana yang seharusnya kembali ke sektor kesehatan,” tegas dr. Daru.
Dengan sinergi antara penguatan layanan kesehatan dan upaya pemberantasan rokok ilegal, Pacitan bertekad menjadikan dana DBHCHT sebagai instrumen nyata untuk kesejahteraan masyarakat.






