PACITAN – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pacitan kini semakin meluas. Tak hanya berfokus pada sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pacitan juga memanfaatkan dana tersebut untuk memasifkan edukasi terkait bahaya dan peredaran rokok ilegal.
Langkah strategis diambil dengan menggandeng media mainstream guna memastikan pesan sampai ke seluruh pelosok wilayah. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menggeser pola pikir masyarakat agar tidak tergiur harga murah dari produk tanpa pita cukai resmi.
Sinergi Pemerintah dan Media
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Pacitan, Ria Anggara Purna, menegaskan bahwa kredibilitas media menjadi kunci utama keberhasilan sosialisasi ini.
“Media mainstream memiliki jangkauan luas dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Ini adalah sarana efektif untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam mata rantai rokok ilegal, baik sebagai pembeli maupun penjual,” ujar Ria.
Pemanfaatan DBHCHT melalui kerja sama media ini diharapkan memberikan efek ganda:
* Menekan peredaran rokok ilegal di tingkat akar rumput.
* Melindungi industri legal dan penerimaan negara.
* Mendorong pembangunan daerah, karena dana cukai yang masuk akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas publik.
Mengenal Modus Rokok Ilegal: Rumus “2P 2B”
Sebagai bagian dari edukasi, masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal secara kasat mata. Salah satu cara termudah adalah dengan mengingat akronim 2P 2B:
* Pita Cukai Palsu: Cetakan kertas terlihat buram, tidak tajam, dan hologram tidak berubah warna saat terkena cahaya.
* Pita Cukai Berbeda: Informasi pada pita tidak sinkron dengan produk. Contoh: Pita untuk isi 10 batang digunakan pada kemasan isi 20, atau pita SKT (Tangan) ditempel pada produk SKM (Mesin.
* Pita Cukai Bekas: Terdapat bekas lem tambahan atau sobekan, menandakan pita dicopot dari kemasan lain.
* Polos: Rokok dijual tanpa ada pita cukai sama sekali pada kemasannya.
Target Kesadaran Kolektif
Melalui penggunaan bahasa yang sederhana di media, pemerintah daerah berharap masyarakat pedesaan pun dapat memahami aturan cukai dengan mudah. Target akhirnya adalah terciptanya kesadaran kolektif bahwa rokok “bodong” bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kerugian nyata bagi pembangunan daerah.






