PACITAN – Peredaran rokok ilegal dinilai menjadi salah satu faktor yang mengancam kestabilan harga tembakau lokal. Petani dikhawatirkan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam jangka panjang.
Wahyudi, petani tembakau di Kecamatan Ngadirojo, mengaku mulai khawatir dengan kondisi pasar.
“Kalau rokok ilegal semakin banyak, pabrik resmi pasti mengurangi pembelian tembakau. Kami petani jadi bingung mau jual ke siapa,” katanya.
Menurutnya, harga tembakau sangat bergantung pada serapan pabrik rokok legal.
“Kalau serapan turun, harga bisa jatuh,” tambah Wahyudi.
Widiyanto menegaskan bahwa rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai dan berdampak sistemik.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlangsungan ekonomi petani,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah.
“Lebih baik membeli rokok resmi demi melindungi petani tembakau kita sendiri,” tegasnya.
Ciri-ciri rokok ilegal:
Tidak menggunakan pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu
Salah jenis pita cukai
Kemasan tidak standar






