PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus berupaya memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) benar-benar kembali kepada masyarakat yang berhak.
Salah satu bentuk nyatanya ialah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT tahun 2025, yang disalurkan kepada lebih dari 5.900 penerima di berbagai kecamatan penghasil tembakau dan pabrik rokok di Pacitan.
Program ini dirancang bukan hanya untuk mendukung buruh dan petani tembakau, tetapi juga masyarakat miskin dan rentan yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Data penerima bersumber dari tiga basis utama: DTKS, P3KE, dan hasil pendataan lokal yang lebih rinci.
“Tujuannya agar tidak ada masyarakat yang luput dari perhatian, khususnya yang belum pernah mendapatkan bantuan,” jelas Plt Kepala Dinas Sosial, Khemal Pandu Pratikna, Senin (6/10/25).
BLT DBHCHT 2025 juga menandai peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, baik dari jumlah penerima maupun durasi bantuan. Jika tahun 2024 hanya empat bulan, kini diperpanjang menjadi lima bulan dengan nominal Rp 300 ribu per bulan.
Selain memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, program ini juga memperkuat tujuan nasional penghapusan kemiskinan ekstrem. Pendistribusian dilakukan dengan sistem yang transparan, melalui Bank Jatim, agar prosesnya lebih akuntabel dan efisien.
Lebih dari sekadar bantuan, kebijakan ini menjadi simbol hadirnya pemerintah dalam menjembatani kesenjangan sosial. Dengan data yang terintegrasi dan sistem yang terbuka.
Pacitan berupaya menjadikan program sosialnya sebagai contoh kebijakan publik yang menyentuh sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan akuntabilitas.






