PACITAN – Kamis pagi (13/11/2025), kabut tipis masih menyelimuti ruas jalan menuju Kecamatan Kebonagung. Di tengah dinginnya udara pagi, sekelompok petugas berseragam tampak bersiap di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan. Mereka bukan hendak melakukan razia biasa, melainkan sebuah operasi senyap yang telah direncanakan matang operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Operasi kali ini melibatkan empat instansi: Satpol PP Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan. Sepuluh personel diterjunkan, masing-masing dengan peran berbeda. Ada yang bertugas memeriksa kios, sebagian mencatat temuan, sementara yang lain melakukan dokumentasi dan pendampingan hukum.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/1.11.1/0089/408.50/2025 tertanggal 12 November 2025, tim berangkat sejak pukul 06.30 WIB. Arah pertama: Kecamatan Kebonagung, dilanjutkan ke Ngadirojo dan Tulakan tiga titik yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai.
Suasana toko-toko di pasar tradisional masih sepi saat tim tiba. Beberapa pedagang tampak heran melihat kedatangan rombongan aparat. Namun setelah dijelaskan tujuan operasi, mereka menyambut dengan ramah. “Kami hanya menjual yang ada di agen resmi, Pak,” ujar seorang penjual sembari menunjukkan etalase berisi berbagai merek rokok dengan pita cukai berwarna cokelat muda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan yang memimpin langsung operasi itu mengaku lega. Dari hasil pemantauan di tiga kecamatan, tim tidak menemukan satu pun rokok ilegal. “Kami bersyukur, tidak ada temuan pelanggaran. Ini menandakan kesadaran masyarakat mulai tumbuh,” tuturnya dengan senyum puas.
Namun, di balik tidak ditemukannya barang bukti, operasi ini punya arti penting. Rokok ilegal bukan hanya soal harga murah, tapi juga menyangkut penerimaan negara dan keselamatan konsumen. Produk tanpa cukai resmi kerap beredar tanpa standar mutu, bahkan bisa membahayakan kesehatan.
Petugas Bea Cukai Madiun yang ikut serta menambahkan, pengawasan semacam ini bukan hanya soal menindak, tetapi juga mengedukasi. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa cukai bukan sekadar stiker di bungkus rokok, melainkan jaminan bahwa produk itu legal dan aman,” ujarnya.
Setelah menyisir tiga kecamatan hingga menjelang siang, tim kembali ke Pacitan Kota. Wajah mereka tampak letih, tapi puas. Tak ada tangkapan hari itu, dan bagi mereka, justru itu kabar baik. Karena berarti, kerja keras sosialisasi yang selama ini dilakukan mulai berbuah hasil.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai Madiun berkomitmen melanjutkan operasi semacam ini secara berkala. Tujuannya jelas: menjaga Pacitan tetap bersih dari peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kepulan asap yang melintas di warung kopi tidak lagi membawa aroma pelanggaran hukum.






