PACITAN – Dua pria asal Sumatera Utara, Ahmad Junedi dan Adi Sahputra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Kamis (31/7/2025). Keduanya didakwa mengancam anggota Satlantas Polres Pacitan saat proses mediasi kecelakaan kendaraan pengangkut BBM ilegal pada April lalu.
Dalam sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destian Rama dan Nurhadi menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ancaman yang dilontarkan Junedi dan Adi disebut sangat serius, bahkan sempat membuat geger karena disampaikan dengan mengaku sebagai teroris.
“Jika saya ditugaskan menggorok, saya akan menggorok. Jika diperintahkan meledakkan, kami akan meledakkan,” ungkap JPU saat membacakan kutipan pernyataan terdakwa dalam persidangan.
Junedi diketahui mengaku sebagai teroris aktif, sementara Adi disebut merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Pernyataan itu membuat aparat meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polda Jatim.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Namun demikian, kuasa hukum terdakwa, Imam Bajuri, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Menurutnya, ucapan yang disampaikan kliennya hanya bentuk candaan saat suasana tegang, termasuk pengakuan sebagai eks napiter.
“Klien kami kooperatif. Bahkan mediasi telah mengarah ke perdamaian, dengan adanya ganti rugi sebesar Rp10 juta serta perbaikan kendaraan,” terang Imam.
Pihaknya berencana menyampaikan nota pembelaan secara tertulis dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis pekan depan.
Sidang berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian. (akz)