Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Kian Cerdik, Pemerintah Tak Tinggal Diam

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Upaya ini dilakukan secara terpadu bersama Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Pacitan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif rokok tanpa cukai.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. Meski operasi penertiban rutin dilakukan, distribusinya belum juga surut.

“Harga murah dan kemasan mencolok menjadi pintu masuk bagi remaja untuk mencoba rokok ilegal. Ini sudah menyentuh wilayah paling rentan, yaitu kalangan pelajar,” jelas Ardian, Jumat (26/9/2025).

Ia menyebut, ribuan batang rokok tanpa cukai telah diamankan dari hasil operasi gabungan sepanjang tahun ini. Namun, sumber dan jalur distribusinya masih sulit dilacak.

“Mereka punya cara cerdik menyamarkan pengiriman. Bahkan pengiriman lewat paket tetap lolos meski risikonya tinggi. Ini menandakan ada sistem distribusi yang cukup rapi di baliknya,” tambahnya.

Satpol PP dan Bea Cukai terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap rokok berharga tidak wajar. Ciri-ciri rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai, memakai cukai palsu, mencantumkan merek tidak dikenal, tanpa informasi produsen, dan dijual jauh di bawah harga pasaran.

“Kalau ada rokok dijual hanya Rp5.000 sampai Rp7.000 per bungkus, patut dicurigai. Apalagi kalau kemasannya menarik tapi tidak ada peringatan kesehatan resmi dari pemerintah,” tegas Ardian.

Pemkab Pacitan berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melapor jika menemukan penjualan yang mencurigakan. Langkah kolaboratif dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran barang haram tersebut di Bumi Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *