Pacitan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan semakin mengkhawatirkan. Produk tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mulai menyasar kalangan pelajar dan perokok pemula.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masyarakat diminta waspada terhadap lima ciri utama rokok ilegal: tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Produk tersebut umumnya diproduksi tanpa standar kesehatan dan tanpa pengawasan resmi.
Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Namun upaya pengawasan masih terkendala keterbatasan kewenangan.
“Kami tidak bisa melakukan penindakan pidana. Kewenangan kami hanya pada pembinaan dan identifikasi. Penindakan menjadi ranah kepolisian dan Bea Cukai,” ujar Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, Senin (3/11/25).
Ardyan menambahkan, peredaran rokok ilegal belakangan semakin dekat dengan lingkungan pelajar. “Sekarang anak-anak usia sekolah pun sudah mulai menjadi sasaran,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpul pelajar. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi generasi muda.






