Pacitan – Penjualan rokok ilegal kini tidak hanya terjadi di warung atau toko kecil. Di Pacitan, petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun menelusuri jalur pengiriman ekspedisi, yang diduga menjadi jalur distribusi baru rokok tanpa pita cukai.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyebut operasi ini dilakukan untuk menutup celah peredaran melalui sistem pengiriman online. “Kami lakukan pemantauan acak di sejumlah ekspedisi agar barang ilegal tidak lolos,” jelasnya.
Selain razia, tim gabungan juga gencar mengedukasi masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Ardyan mengingatkan lima tanda yang bisa dikenali: tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah penandaan.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.






