PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai terus memperkuat langkah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi di pasar-pasar, pengawasan di jalur distribusi, hingga operasi gabungan menjadi agenda rutin sepanjang tahun.
Langkah ini tidak sekadar untuk menegakkan aturan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pedagang dan masyarakat tentang pentingnya membeli dan menjual produk yang legal. Sebab, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga merugikan penerimaan negara.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyebut bahwa tekanan ekonomi menjadi salah satu pemicu utama para pedagang nekat memperjualbelikan rokok ilegal.
“Tekanan ekonomi dan peluang keuntungan dari rokok tanpa pita cukai menjadi faktor penyebabnya. Tren akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan penemuan jumlah batang yang disita,” jelasnya, Rabu (22/10/25).
Seluruh hasil penindakan, lanjut Widiyanto, langsung diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan cukai yang berlaku.
Data Satpol PP mencatat, hingga Oktober 2025, sebanyak 24 kali operasi penindakan telah digelar di berbagai wilayah kecamatan. Dari upaya tersebut, petugas berhasil menyita 14.520 batang rokok tanpa pita cukai.
Meski angka itu menunjukkan keseriusan penegakan hukum, di sisi lain juga menjadi tanda bahwa peredaran rokok ilegal di Pacitan belum benar-benar surut. Upaya pemberantasan pun masih menjadi pekerjaan rumah panjang yang menuntut sinergi semua pihak.






