Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Aktif Lawan Rokok Ilegal

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menggencarkan kampanye melawan rokok ilegal. Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pengawas aktif dalam upaya pemberantasan produk tanpa cukai tersebut.

“Rokok ilegal itu merugikan banyak pihak mulai dari negara, pelaku usaha yang patuh aturan, hingga masyarakat yang menjadi korban. Kita semua harus berperan,” ujar Ardyan, Senin (29/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Partisipasi publik menjadi kunci utama untuk menekan peredarannya. “Laporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai. Setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ardyan juga menegaskan sanksi berat bagi pelaku, yakni pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal 20 kali lipat dari nilai cukai.

“Kita ingin masyarakat Pacitan bebas dari rokok ilegal. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi tentang masa depan ekonomi dan kesehatan bersama,” tutupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *