PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal selama tiga hari, pada 11–13 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Pacitan tersebut menghadirkan ratusan peserta dari unsur organisasi kepemudaan, karang taruna, seniman ronthek, personel Kodim Pacitan, serta anggota Satpol PP.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP, MM, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kolaborasi bersama Bea Cukai dan TNI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum cukai. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, berpita palsu, maupun menggunakan pita bekas, merupakan pelanggaran yang merugikan negara.
“Satpol PP Pacitan berkomitmen mendukung pengawasan lapangan bersama aparat terkait. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Sebagai narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menuturkan bahwa rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara dan persaingan usaha. Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi produk tanpa cukai, serta melaporkan temuan kepada aparat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos, MM, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemuda, pemerintah, dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban serta melindungi ekonomi lokal.
Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga upaya menekan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat berjalan lebih optimal.






