PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus menunjukkan keseriusan. Dalam beberapa operasi gabungan antara Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun, ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari sejumlah titik. Meski begitu, pasokan rokok ilegal diduga masih terus masuk melalui jalur-jalur tersembunyi.
Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan pihaknya kini memperkuat dua langkah strategis sekaligus penegakan hukum dan pendekatan edukatif.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengajak masyarakat memahami bahaya dan dampak dari rokok ilegal. Dari sisi kesehatan sangat berisiko, dari sisi negara jelas merugikan penerimaan cukai,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025).
Satpol PP juga memanfaatkan media sosial sebagai saluran edukasi publik, menyebarkan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan cara melaporkannya. Selain itu, dibuka kanal pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan peredaran rokok mencurigakan di lingkungannya.
Melalui sinergi antar instansi, Satpol PP dan Bea Cukai berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat. “Peran warga sangat penting. Tanpa laporan masyarakat, sulit bagi kami menjangkau seluruh wilayah,” tambah Widiyanto.
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur harga murah. Sebab, rokok ilegal bukan hanya tidak aman, tetapi juga melemahkan ekonomi negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.






