Satpol PP Pacitan Perketat Pengawasan Rokok Ilegal yang Dipasarkan Lewat Platform Digital

Pacitan – Peredaran rokok ilegal yang kini merambah penjualan melalui media sosial dan marketplace menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Satpol PP Kabupaten Pacitan menegaskan akan mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, mengungkapkan bahwa modus penjualan rokok ilegal mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya banyak ditemukan di kios-kios tradisional, kini pelaku memanfaatkan platform digital untuk menghindari pantauan petugas.

“Penjualan melalui online memang lebih sulit terdeteksi karena transaksi terjadi di dunia maya dan barang dikirim lewat jasa pengiriman. Namun kami tetap melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah, sementara pelanggaran terkait cukai merupakan ranah Bea Cukai. Meski demikian, pihaknya tetap berperan aktif melakukan langkah preventif dan represif di tingkat daerah.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, petugas akan menelusuri alamat pengirim, mendata penerima barang, serta mengamankan rokok ilegal sebagai barang bukti untuk kemudian diserahkan kepada aparat berwenang.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok ilegal umumnya tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun salah peruntukan.

Selain penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *