Tiga Titik Rawan Rokok Ilegal di Pacitan, Pedagang Kecil Jadi Sasaran Titipan Sales

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan kini berupaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal. Melalui langkah pemetaan wilayah rawan, Satpol PP berharap upaya ini tak hanya menekan peredaran rokok tanpa cukai, tetapi juga melindungi para pedagang kecil dari jeratan hukum akibat ketidaktahuan mereka.

Masyarakat pun diminta lebih waspada dalam membeli produk rokok. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengingatkan bahwa ada lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diperhatikan, yakni: tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai salah peruntukan, atau salah personalisasi.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, tren peredaran rokok ilegal di Pacitan kembali meningkat. Karena itu, Satpol PP bersama tim gabungan memperkuat operasi di sejumlah titik rawan berdasarkan hasil pemetaan terbaru.

“Sebagian besar rokok ilegal beredar lewat warung kelontong atau agen kecil. Barangnya biasanya merupakan titipan dari sales, dan banyak pedagang yang tidak tahu jika rokok itu tidak bercukai resmi,” ujar Widiyanto, Rabu (29/10/2025).

Modus para pelaku terbilang sederhana namun efektif rokok ilegal dititipkan oleh sales kepada pedagang tanpa penjelasan yang jelas mengenai legalitasnya. Sebagian besar temuan berasal dari warung kelontong dan agen penjualan kecil.

Dari hasil identifikasi Satpol PP, terdapat tiga kawasan yang masuk kategori zona rawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan, yakni Kecamatan Donorojo, Kecamatan Kebonagung, serta Desa Bangunsari di Kecamatan Pacitan. Ketiga wilayah itu kini menjadi fokus pengawasan intensif aparat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *