PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal. Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengimbau warga agar lebih jeli saat membeli rokok di pasaran.
Menurut Ardyan, rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan.
“Dana cukai hasil tembakau sangat penting untuk mendukung program pembangunan daerah. Jika rokok ilegal beredar bebas, maka negara dan masyarakat sama-sama dirugikan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Satpol PP Pacitan bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, serta Bea Cukai Madiun rutin menggelar operasi penertiban di sejumlah wilayah rawan peredaran rokok ilegal. Dalam beberapa operasi, petugas berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Selain penindakan, sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat juga terus dilakukan agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal.
Ardyan menegaskan bahwa larangan peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar terancam hukuman penjara satu hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai.
Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun menjual produk tersebut.
Ciri-ciri Rokok Ilegal:
Tidak memiliki pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu
Menggunakan pita cukai bekas
Pita cukai salah peruntukan
Pita cukai salah personalisasi






