Pacitan – Sebanyak 5.500 petani dan buruh pabrik tembakau di Kabupaten Pacitan mulai menerima bantuan sosial dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, dan ditujukan kepada dua kelompok utama penerima manfaat, masing-masing sebanyak 2.750 orang.
Setiap penerima mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama lima bulan berturut-turut, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 1.500.000 per orang.
“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor tembakau, baik di tingkat budidaya maupun pengolahan,” ujar Plt. Sekretaris Dinas Sosial Pacitan, Luky Puspitosari, Sabtu (25/7).
Penyaluran bantuan ini mengacu pada Peraturan Bupati Pacitan tentang Penyaluran Dana DBHCHT 2025. Sebelum disalurkan, Dinsos bersama perangkat desa melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria.
Adapun syarat penerima meliputi usia antara 17 hingga 65 tahun, aktif bekerja sebagai petani tembakau atau buruh pabrik tembakau, serta berdomisili di Kabupaten Pacitan. Mereka juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.
Dinsos menekankan bahwa akurasi data penerima sangat penting agar program ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain. “Kami berkoordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan untuk memastikan data yang valid,” tambah Luky.
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat, DBHCHT dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan pekerja di sektor tembakau. Selain bantuan langsung tunai, dana ini juga digunakan untuk pembinaan industri hasil tembakau serta pengawasan barang kena cukai.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap para petani dan buruh tembakau di Pacitan dapat lebih bertahan menghadapi tantangan ekonomi dan terus berkembang dalam industri yang menjadi tumpuan hidup mereka.
Pemerintah bersama Bea Cukai terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan turut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Selain merugikan negara dan mengancam kelangsungan industri tembakau yang sah, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan mutu.