Acuan Baru PMK 72/2024 Batasi Ruang Gerak Pemkab Pacitan dalam Mengelola DBHCHT

PACITAN – Meski alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Pacitan 2025 naik tajam menjadi Rp34,78 miliar, pemerintah daerah justru menghadapi pembatasan baru dalam mengatur penggunaannya.

Kenaikan anggaran yang cukup signifikan ini tidak serta-merta memberikan keleluasaan bagi Pemkab Pacitan. Pasalnya, aturan terbaru yang tertuang dalam PMK 72/2024 membatasi ruang gerak daerah untuk menentukan program sendiri.

Menurut Kabag Perekonomian Setda Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, seluruh program kini sudah dikunci oleh pemerintah pusat. “Pemkab tidak lagi bebas menentukan alokasi program. Semuanya sudah tercantum dalam PMK,” ungkapnya.

Perubahan lainnya juga terjadi pada pemanfaatan SILPA DBHCHT. Jika pada tahun sebelumnya Pemkab bisa mengalihkan anggaran lebih untuk sektor pembangunan, kini hal tersebut tidak diperbolehkan lagi.

Ali menegaskan, setiap SILPA harus kembali dimasukkan ke dalam program yang telah ditetapkan dalam PMK. Kondisi ini membuat Pemkab harus lebih cermat dalam merancang kegiatan agar tidak terjadi kelebihan anggaran.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *