PACITAN – Harapan baru hadir bagi para lansia kurang mampu di Pacitan. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, pemerintah daerah mulai menyalurkan BLT bagi warga lanjut usia yang selama ini belum tersentuh bantuan sosial apa pun.
Plt Sekretaris Dinas Sosial Pacitan, Luky Puspitosari, menyebutkan bahwa kelompok lansia miskin kini mendapat perhatian khusus karena dinilai paling rentan secara ekonomi.
“Mereka yang selama ini tidak tersentuh program bantuan lain, terutama para lansia, menjadi prioritas kami. BLT DBHCHT ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Luky.
Selain menyalurkan bantuan, Dinsos Pacitan juga mengajak masyarakat memahami pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal. Menurut Luky, semakin baik penerimaan cukai, semakin besar pula peluang pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana bagi program sosial seperti BLT lansia.
Ia menegaskan bahwa manfaat DBHCHT tidak hanya dirasakan sektor kesehatan dan pembangunan, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan kelompok rentan. “Semakin sedikit rokok ilegal di lapangan, semakin besar manfaat DBHCHT untuk masyarakat Pacitan,” tandasnya.
Regulasi terkait pemberantasan rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum berat, mulai dari pidana penjara hingga denda belasan kali lipat dari nilai cukai.












