Pacitan (realitapacitan.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi menerbitkan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system dalam kegiatan masyarakat, termasuk sound horeg. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/2171/408.50/2025 dan Nomor 300/2172/408.50/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Heru Wiwoho pada 8 Agustus 2025.
Menurut Heru, aturan ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum. “Kecuali ada izin khusus dari pihak berwenang,” ujarnya ditulis Sabtu (9/8/2025).
Dalam SE tersebut diatur, setiap kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin, menghentikan penggunaan saat adzan berkumandang, serta hanya boleh digunakan pada pukul 07.00–22.00 WIB.
Batas tingkat kebisingan pun diperjelas: maksimal 85 desibel untuk area permukiman dan 100 desibel untuk area terbuka atau konser. Sementara di rumah sakit, puskesmas, sekolah saat jam belajar, dan tempat ibadah, volume wajib diperkecil atau dimatikan.
Pembatasan jumlah subwoofer juga berlaku, yakni maksimal 8 unit di jalan umum atau permukiman, 16 unit di lapangan, dan 12 unit di kendaraan. “Dimensi perangkat tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut,” jelas Heru.
Penyelenggara kegiatan diwajibkan bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan kerugian yang timbul. Camat serta kepala desa/lurah pun diinstruksikan menjaga kondusifitas wilayah dan berkoordinasi dengan unsur tiga pilar.
“Aturan ini diharapkan dapat mencegah gangguan dan keresahan masyarakat akibat penggunaan sound system berlebihan,” pungkas Heru. (Akz)