Petugas Gerebek Angkringan, Temukan Rokok Tanpa Cukai dalam Kaleng Kue

Pacitan – Dalam operasi yang digelar di Pacitan, petugas berhasil mengamankan 280 batang rokok ilegal dari sebuah warung angkringan bernama “Dek Abel” di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Selasa (29/7/2025).

Barang bukti tersebut dikemas dalam 16 bungkus dan ditemukan tersembunyi di dalam kaleng bekas kue serta laci gerobak.

Pedagang bernama Winardi mengaku bahwa rokok-rokok ilegal tersebut bukan miliknya. Ia berdalih hanya dititipi oleh seseorang yang tidak dikenalnya, sekitar tiga hari sebelum operasi berlangsung.

“Saya tidak tahu siapa yang menitipkan, saya hanya disuruh menyimpankan,” ujarnya kepada petugas.

Temuan ini berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik mencurigakan Winardi yang tampak terburu-buru menyembunyikan sesuatu saat tim gabungan dari Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Pacitan mendekat ke warungnya.

Saat diperiksa, etalase memang hanya menampilkan rokok legal. Namun kecurigaan petugas membawa mereka memeriksa lebih dalam.

Pemeriksaan menyeluruh menemukan kaleng bekas kue yang berisi rokok tanpa pita cukai serta satu slop rokok ilegal merek Flash dalam plastik bening yang tersembunyi di laci gerobak.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu industri rokok legal di daerah,” ungkap Widiyanto, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan.

Petugas menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan demi menekan angka pelanggaran serupa di wilayah Kabupaten Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *