Rokok Polos Masih Jadi Ancaman, Tapi Pasar Margomulyo Punung Bebas Pelanggaran

PACITAN – Operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Margomulyo, Kecamatan Punung, Selasa pagi (29/7/2025), berhasil menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Petugas menyebut hal ini sebagai tanda meningkatnya kesadaran masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyampaikan pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan dari warga.

“Kami menugaskan anggota untuk monitoring, terutama di titik yang terindikasi terdapat penjual rokok ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam setiap operasi, petugas juga mengedukasi warga mengenai bahaya rokok ilegal serta mengenalkan ciri-cirinya, di antaranya:

1. Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)

2. Menggunakan pita cukai palsu

3. Menggunakan pita cukai bekas atau daur ulang

4. Menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan (misalnya rokok SKM memakai cukai SKT)

5. Dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Deni Wahyu Aji, menuturkan bahwa jenis rokok ilegal yang paling sering ditemukan adalah rokok polos, sedangkan pita cukai palsu atau salah peruntukan kini jarang dijumpai di Pacitan.

“Yang paling banyak itu rokok polos,” tegasnya. Ia juga menilai pedagang di Pasar Punung sudah memahami rokok mana yang legal dan ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas dari Bea Cukai Madiun, Satpol PP Pacitan, Camat Punung, serta personel Polsek dan Koramil Punung memeriksa satu per satu kios penjual rokok. Mereka menanyakan asal-usul dan jenis rokok yang dijual untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin Satpol PP dan Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi produk tidak resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *